JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam rangka memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan Tahun Anggaran 2024 serta persiapan menyongsong Tahun Anggaran 2025, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2024 pada 18 Desember 2024. Surat edaran ini berisi aturan tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi pegawai untuk meninggalkan tempat tugas pada tanggal 30 hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal, sekaligus memberikan ruang bagi persiapan yang matang untuk tahun anggaran berikutnya.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal, dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” ujar Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Meskipun aturan ini bersifat wajib, terdapat pengecualian khusus bagi pegawai yang tengah menjalani, Cuti melahirkan, Cuti sakit, atau Cuti karena alasan penting.
Pengecualian ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini, pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengawasi secara ketat kepatuhan para pegawai. Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati juga mewajibkan pimpinan perangkat daerah menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan surat edaran ini kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal 31 Desember 2024, dengan rincian meliputi, Jumlah pegawai yang hadir, Pegawai yang mengambil cuti, Pegawai yang absen tanpa izin, serta, Pegawai yang dikenakan sanksi disiplin.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kebijakan ini dapat memastikan target kerja akhir tahun tercapai tanpa hambatan, sekaligus membuka jalan untuk persiapan lebih baik di tahun mendatang. Bupati Achmad Fauzi mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama.
“Mari kita tunjukkan komitmen dan kedisiplinan untuk memastikan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (REDJAVA****)