Kasus Oharda Dominasi RJ di Kejaksaan Negeri Sumenep Tahun 2024

  • Whatsapp
Kasus Oharda Dominasi RJ di Kejaksaan Negeri Sumenep Tahun 2024
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sampai akhir tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur selesaikan 11 Restorative justice (RJ).

Seperti yang di sampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso, SH. MH melalui Kasi Intel Moh. Indra Subrata, SH., MH, pihaknya telah menyelesaikan 11 Restorative justice (RJ) selama tahun 2024.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

“Tahun 2024 ini Kejari Sumenep telah menyelesaikan RJ sebanyak 11 kasus,” kata Kasi Intel Moh. Indra. Kamis (13/12).

Kasus yang sudah di RJ ucap Indra adalah Oharda sebanyak 8. “Oharda merupakan kategori pidana yang mencakup pidana berkaitan dengan orang dan harta benda,. Sedangkan RJ untuk kasus Narkotika ada 3,” ucapnya.

Menurut Kasi Intel Indra, RJ merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dia menjelaskan bahwa RJ bertujuan untuk mencapai keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, khususnya dalam kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.

“Penyelesaian RJ tahun 2024 ini menurun dibandingkan dengan tahun 2023, tahun 2023 Kejari Sumenep menyelesaikan 12 RJ,” ujarnya.

Mekanisme RJ adalah pengajuan terlebih dahulu darii Kejari ke Kejagung bagian Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejati. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan