JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Baru-baru ini viral di berbagai platform media sosial, seorang pria dikeroyok oleh beberapa orang pembalap liar.
Pria tersebut tidak berdaya dan tergeletak di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (6/12/2024).
Gerakan cepat (Gercep) Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan seorang seorang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan viral di media sosial (Medsos)
Berdasarkan video yang beredar di media sosial (medsos), pelaku pengeroyokan ini berjumlah sekitar 11 orang.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep Sirat mengatakan, insiden pengeroyokan itu terjadi pada 1 Desember 2024 kemarin.
“Hanya saja videonya baru viral pada Jumat (6/12/2024) saat Polres Sumenep melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Sirat menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan pendekatan ke pihak keluarga korban untuk meminta keterangan pada Sabtu (7/12/2024) kemarin.
“Di hari itu juga, kami menangkap pemuda berinisial AF sebagai salah satu terduga pelaku pengeroyokan,” bebernya.
Dirinya itu menegaskan, pihak kepolisian juga mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang kini menjadi DPO.
“Kami sedang mengejar terduga pelaku yang lain, bahkan mereka yang saat ini sudah berada di luar kota,” jelasnya.
Para pelaku pengeroyokan itu, ungkap Sirat, telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pengeroyokan.
“Mereka bisa terancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (REDJAVA****)