JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye itu ada yang dilaporkan ke Bawaslu kabupaten maupun Paswascam.
“Ada yang ditindaklanjuti, ada yang putusan dan ada yang masih kajian awal itu masuk pelanggaran apa,” kata Achmad Zubaidi, Minggu (03/11/2024).
Dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu bervariatif, mulai dari alat peraga kampanye (APK) hingga netralitas ASN maupun perangkat desa. Dari kasus dimaksud ada yang masuk sanksi administratif dan dugaan tindak pidana.
“Dugaan-dugaan pelanggaran seperti ini sebenarnya sudah diantisipasi dan itu masuk ke kerawanan. Artinya kalau masuk kerawanan pernah terjadi di pelaksanaan sebelumnya,” bebernya.
Dengan adanya laporan yang diterima, Achmad Zubaidi memastikan Bawaslu Kabupaten Sumenep akan menjalankan tugas dan tanggung jawab semaksimal mungkin. Sehingga gelaran Pilkada berjalan dengan lancar. (REDJAVA****)