SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Kegiatan operasi yustisi prokes rutin dilaksanakan selama pandemi covid-19 belum berakhir, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perda Jatim No 2 tahun 2020.
Operasi Yustisi ini, dalam rangka penekanan penyebaran Covid19 di wilayah Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep. Kegiatan Operasi Yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sapudi IPTU Rusdi bersama 2 (dua) anggotanya, menyasar warga masyarakat yang tidak disiplin prokes kepada warga di Desa Gayam Kecamatan Gayam guna antisipasi penyebaran virus corona atau Covid 19, Selasa pagi, (21/9/2021).
Terlihat Kapolsek Sapudi IPTU RUSDI bersama anggota memberikan sanksi berupa tegoran lisan serta bagikan masker kepada warga di pinggir jalan raya Desa Gayam yang masih melanggar prokes dan tidak menggunakan masker sesuai sanksi inpres no 6 tahun 2020 dan perda Jatim No 2 Tahun 2020.
“Kami akan selalu melaksanakan Operasi Yustisi prokes dengan sasaran di jalan raya, tempat yang ramai maupun pasar dan pelabuhan di wilayah Kecamatan Gayam dan memberi sanksi kepada pelanggar prokes sesuai tingkat pelanggaranya,” Ujar IPTU Rusdi.
Rusdi Mengatakan, Operasi Yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan Prokes dilaksanakan secara rutin, baik siang maupun malam dengan menerapkan inpres no 6 tahun 2020 dan Perda Jatim No 2 Tahun 2020 kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
“Saya berharap kepada masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, wajib memakai masker dan jaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tukasnya.(*)