Ungkap Kasus Narkoba Jenis Inex di Area SPBU, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Pakong Pamekasan

  • Whatsapp
Pelaku Warga Pakong, Kabupaten Pamekasan Bersama Barang Bukti Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira pukul 23.30 wib, Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil mengungkap kasus narkoba Jenis Inex di area SPBU alamat Desa Patean Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa (01/10/2024).

Terlapor atas nama IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terlapor IS adalah 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor ± 5,66 gram dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor ± 2,39 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

“Selain itu juga disita petugas, sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu dengan nomor sim card (085977892207),” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya di group WhatsApp Mitra Humas Polres, Selasa (02/10/2024).

Menurut AKP Widi sapaannya menuturkan kronologi kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, Di area SPBU alamat Desa Patean Kec. Batuan Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor ± 5,66 gram, yang 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dibungkus dengan Sobekan kertas dosbox HP warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Inex tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan