JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejari Sumenep memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum di Kabupaten ujung timur Pulau Madura. Satu diantaranya adalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu dikarenakan Kabupaten berjuluk Kota Keris akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024 mendatang bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wagub Jawa Timur.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep melalui Kasi Intelejen, Moch. Indra Subrata, SH, MH mengatakan kepada awak media, Senin, 30 September 2024, bahwa pihaknya sudah menyediakan posko pengaduan.
“Kita sudah memiliki posko pengaduan Pilkada serentak 2024 yang bertempat di sini (Kantor Kajari Sumenep),” kata Kasi Intelejen Moch. Indra Subrata, SH, MH.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kata Indra sapaannya, menuturkan bahwa sebenarnya setiap pesta demokrasi baik itu pemilihan gubernur (Pilgub), pileg, Pilkada ataupun pilpres sudah ada posko pengaduan.
Lebih lanjut disampaikan Moch Indra Subrata menambahkan sedangkan untuk jam operasional posko pengaduan Kejari Sumenep itu disesuaikan dengan jam kantor dari jam 09 WIB hingga jam 15.00 WIB.
“Silahkan siapapun bisa melapor, jikalau menemukan adanya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang. Tentunya harus disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dan Jamnya disesuaikan dengan jam kerja,” tukasnya. (REDJAVA****)