JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melaksanakan pengukuhan sekaligus perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Seluruh Desa yang ada di Kabupaten Sumenep. Selasa 10 September 2024.
Perpanjangan sekaligus Pengukuhan para Anggota BPD dihadiri oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudho, Wabup, Dewi Khalifah, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, Sekertaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi.
Selain itu juga tampak hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
330 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung di kukuhkan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudho di Pendopo Agung Keraton Sumenep, sedangkan 2118 para anggota BPD di kukuhkan di masing-masing pendopo Kecamatan melalui daring.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf dalam sambutannya mengatakan sebanyak 2448 orang resmi di perpanjang masa baktinya.
Adapun rincian anggota Badan Permusyawaratan Desa yang di perpanjang pada hari Selasa 10 September 2024 menurut Kepala DPMD Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni adalah sebagai berikut :
1. Masa bakti 2020 – 2028 sebanyak 2432 orang
2. Masa bakti 2021 – 2029 sebanya 7 orang
3. Masa bakti 2022 – 2030 sebanya 9 orang
Sementara Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudho, SH, MH dalam Sambutannya menyampaikan Selamat dan Sukses kepada 2448 anggota BPD yang resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Orang nomer wahid di Kota Keris itu berpesan sebagai anggota BPD yang akan bertugas di desa masing – masing hendaknya selalu menyerap semua aspirasi dari seluruh Masyarakat di Desa persoalan terakomodir atau tidak paling tidak sudah di sampaikan di musyawarah Desa atau ke Kepala Desa.
“Jadi aspirasi apa saja disampaikan ke Kepala Desa tidak boleh sampai tidak di sampaikan,” kata Bupati Fauzi didalam sambutannya.
Menurut Bupati Fauzi, menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat Desa merupakan tugas dan fungsi pokok dari anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Tugas hubungan kerja dengan Kepala Desa harus harmonis artinya kepentingannya jangan berbeda dengan kepentingan golongan yang di maksud disini adalah yang di ambil adalah kepentingan bersama atau kepentingan umum yaitu kepentingan Masyarakat di Desa.
“Jadi tidak boleh melihat kelompok atau golongan semuanya demi kepentingan bersama yang harus di tekankan,” tegas Ketua DPC PDI-P Sumenep itu.
Bupati Fauzi juga memberikan apresiasi kepada Kepala DPMD Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni atas prestasinya karena di Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep tidak ada desa tertinggal bahkan sangat tertinggal.
“Alhamdulillah semua Desa di Kabupaten Sumenep maju semua,” ungkapnya.
Pada tahun 2024 di Kabupaten Sumenep tercatat 92 desa berkembang, 137 desa maju dan 101 desa mandiri pada intinya tidak ada desa tertinggal dan sangat tertinggal. (REDJAVA****)