JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Kemenkumham Provinsi Jawa Timur kembali menggelar operasi penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan setempat, Rabu 04 September 2024.
Langkah ini sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta memperkuat komitmen dalam menciptakan Rutan Sumenep yang bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas IIB Sumenep, Samhaji menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dari Rutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
“Operasi penggeledahan ini adalah langkah preventif untuk memastikan Rutan Sumenep tetap aman dan tertib. Kami berkomitmen menjadikan Rutan Sumenep bebas dari Halinar, dan giat seperti akan terus kami lakukan secara rutin,” kata Samhaji.
Operasi penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di semua kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), setiap sudut kamar ruangan diperiksa teliti petugas untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disembunyikan oleh WBP.
“Alhamdulillah dalam operasi ini, kita berhasil menemukan dan menyita beberapa barang yang dilarang, seperti kartu domino, remi, benda tajam, dan tali. Dan barang tersebut nantinya akan segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (REDJAVA****)