Viral Penangkapan Pelaku Narkoba di Group WhatsApp Advokat, LSM dan Wartawan Sumenep Akhirnya Terungkap, Berikut Keterangan Resmi dari Polres Sumenep

  • Whatsapp
Pelaku Narkotika Jenis Sabu dan Saat dilakukan Penangkapan Oleh Polsek Kota Sumenep
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Beredarnya video penangkapan kedua tersangka narkoba jenis sabu sempat viral di salah satu group WhatsApp Advokat, LSM, dan Wartawan se-Kabupaten Sumenep akhirnya terungkap.

Terungkapnya kasus tersebut setelah Humas Polres Sumenep merilis pengungkapan kasus narkoba tersebut yang dilakukan Polsek Kota Sumenep di Jalan Trunojoyo GG 2 Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial IM (28), warga Dusun Bukakak Desa Ella Daya dan MR (24) warga Dusun Jebun Timur dari kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Kapolsek Kota, AKP Hudi Susilo, SH melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH menuturkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Trunojoyo GG 2 Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.

“Untuk barang bukti (BB) yang disita dari pelaku adalah 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok Surya 12, 1 unit HP merk Oppo A 53 warna hitam dan 1 Hp merk A 58 warna biru,” kata AKP Widiarti SH. Jum’at (09/08/2024).

Menurut AKP Widi sapaannya kronologi penangkapan bermula dari anggota Polsek Kota Sumenep memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

“Sekitar pukul 11.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Kota Sumenep bersama tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No 2 Kelurahan Pajagalan tiba-tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

AKP Widiarti mengatakan bahwa kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun dengan sigap petugas Polsek kota Sumenep berhasil menangkap kedua pelaku.

“Setelah petugas reskrim kota menunjukkan bungkus rokok surya berisikan narkotika jenis sabu kepada kedua pelaku, mereka mengakui bahwa narkoba itu adalah miliknya,” terangnya.

Kemudian kedua pelaku kasus narkotika jenis sabu tersebut bersama barang bukti digelandang ke kantor Polsek Kota Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Narkotika Gol I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan