Komitmen Kajari Sumenep di Hari Bakti Adhyaksa ke-64 Tahun

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Momen Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Tahun 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH berkomitmen untuk mewujudkan tema Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas.

Untuk mewujudkan hal tersebut salah satunya yaitu dengan memaksimalkan penegakan hukum melalui Restoratif Justice (RJ) dalam menyelesaikan sebuah perkara dengan mengutamakan dialog dan mediasi.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Tentunya dalam ini melibatkan berbagai pihak baik pihak korban, pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait dan setelah ada persetujuan kemudian di ajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kita (Kejaksaan) nantinya akan diarahkan untuk melakukan penegakan hukum modern sesuai tema Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64,” kata Sigit Waseso, SH, MH kepada awak media. Senin (22/07/2024).

Menurut dia dalam penegakan hukum bukan hanya sekadar untuk mempidana orang, namun untuk saat ini penegakan hukum di Indonesia bisa mengedepankan Restoratif Justice (RJ).

“Artinya setiap permasalahan hukum dilakukan proses mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai banyak pihak,” ungkap mantan Kajari Tual Provinsi Maluku Utara itu menegaskan.

Jika ada kesepakatan damai kata dia lebih lanjut memaparkan baru bisa diproses melalui pengajuan Restoratif Justice (RJ) ke Kejagung RI dan disanalah persetujuan sepenuhnya diserahkan.

“Kami bisa membantu memproses Restoratif Justice kemudian dikirimkan ke Kejagung RI, namun semuanya itu ada ditangan Kejagung, setuju apa tidaknya RJ tersebut dilakukan,” terang Kajari Sumenep Sigit Waseso, SH, MH.

Kajari Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH menambahkan bahwa tidak semua perkara bisa diajukan Restoratif Justice (RJ) karena persyaratan untuk RJ itu sendiri banyak dan itupun harus dipenuhi.

“Baru apabila suatu perkara itu sudah memenuhi syarat, baru kemudian kita ajukan Restoratif Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” pungkas Kajari Sigit Waseso, SH, MH. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan