SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Aparat Kepolisian dan TNI meringkus 3 pemuda yang melakukan pesta Sabu di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep pada Kamis (9/9/2021) lalu.
Ketiga tersangka itu adalah TFR (Lk, 37), ED (Lk, 34) dan AK (Lk, 36). Ketiganya warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan sekira pukul 20.00 WIB di rumah TFR di Desa Gadu Barat.
Pengungkapan berawal dari maraknya informasi peredaran Narkoba di wilayah Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, yang diselidiki oleh petugas.
“Hasil penyelidikan, anggota Polsek bersama Koramil Ganding menemukan pesta Sabu di salah satu rumah warga inisial TFR dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Widiarti, Senin (13/9/2021).
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca berisi sisa Sabu.
Ketiga tersangka menyatakan Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama BAY, warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep seharga Rp 100 ribu.
Sayang, ketika ketiga tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi pembelian narkotika jenis Sabu itu, BAY sudah tidak ada.
“Jadi 1 orang yang diduga menjual Sabu itu masih buron, karena tersangka tidak mengetahui di mana rumah BAY,” ungkap Widi.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009. (JN/R93)