JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan Restoratif Justice (RJ) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Sumenep. Jum’at (14/06/2024).
Kasus KDRT melibatkan pria berinisial RA (24) merupakan suami seorang perempuan berinisial ZA keduanya warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH mengatakan bahwa pada hari ini Jum’at, 14 Juni 2024 tersangka RA resmi dibebaskan secara hukum dan dikembalikan kondisi sebelumnya, yakni bebas dari segala tuntutan.
“Sebelumnya RA dituntut pasal 44 (1) UU RI No.23 Tahun 2024 Tentang PKDRT, Ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. Alhamdulillah RJ nya disetujui Kejati,” kata Trimo, SH, MH.
Menurut orang nomer satu di Korps Adhyaksa Sumenep menuturkan bahwa pihaknya (Kejari Sumenep – red) hanya mengajukan dan kewenangan itu semuanya itu ada di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Lebih jauh Trimo, SH, MH membeberkan alasan diajukannya perkara KDRT melalui Restoratif Justice (RJ) dikarenakan yang bersangkutan RA baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu kata Kajari asal Ponorogo Jawa Timur itu disebabkan pidana yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, yang paling terpenting itu adalah telah terjadi kesepakatan untuk berdamai.
“Kesepakatan damai antara pelaku RA dengan korban ZA dan telah dipulihkan seperti keadaan semula serta saling memaafkan juga menganggap permasalahan itu sudah tidak ada lagi,” bebernya.
Kejari yang sebentar lagi akan bertugas di Kejagung RI itu menambahkan semua unsur persyaratan sudah memenuhi untuk proses Restoratif Justice (RJ) dan kunci utamanya adalah kesepakatan untuk berdamai.
“Saya berharap diantara RA dan ZW kembali bisa hidup rukun dan damai serta tidak ada lagi terjadi permasalahan yang akan berakhir di jalur hukum,” pungkas Trimo, SH, MH. (REDJAVA****)