Bawa Sabu dan Inex, Warga Desa Kolor Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di Taman Tajamara

  • Whatsapp
Bawa Sabu dan Inex, Warga Desa Kolor Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di Taman Tajamara
banner 468x60

JAVANETWORK.CO ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira pukul 16.00 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dan inex.

Adapun TKP di taman Tajamara alamat Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Dengan terlapor bernama RS (49), pekerjaan wiraswasta, Pendidikan : SMA alamat Desa Kolor Kecamatan Kota, KabupatenSumenep

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor RS adalah :

1. 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. (Berat keseluruhan ± 0,96 gram).
2. 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram. (berat keseluruhan ± 4,44 gram).
3. Sobekan tisu warna putih.
4. Sobekan plastik warna hitam.
5. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver
6. Bungkus rokok surya gudang garam.
7. 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card : 082330904659.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira pukul 16.00 Wib, di taman Tajamara alamat Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor RS.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam serta ditemukan lagi barang bukti di saku celana kanan belakang berupa : sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Widiarti, SH.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

“Akibat perbuatannya terlapor RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan