Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Rilis Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Sumenep

  • Whatsapp
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Rilis Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Sumenep
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim merilis keberhasilannya pengungkapan kasus mafia tanah yang terjadi di tiga desa di Kabupaten Sumenep.

Hasil penyidikan menetapkan tersangka Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) berinisial HS (63), Mantan petugas BPN Sumenep berinisial MH (76) dan Kades Kolor Kecamatan Kota, MR (71).

Bacaan Lainnya

banner 468x60

“HS ini sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia melakukannya penjualan tanah kas di tiga desa,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, SIK, pada rilisnya Rabu (05/06/2024).

Menurut perwira dengan melati dipundak itu menyebut ketiga kas desa tersebut, yakni Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya dan Desa Talango Kecamatan Talango.

“Untuk tersangka berinisial MH ((76) belum dilakukan penahanan karena kondisinya sakit,” terang Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, SIK.

Sementara kata dia, untuk tersangka HS dilaksanakan penahanan karena memang tersangka sempat bersikap tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

“Sehingga kami masukkan daftar pencarian orang (DPO) dan Alhamdulillah saat ini berhasil kami tangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, SIK menjelaskan akibat kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp114 milliar.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp97 milliar sebagai barang bukti (BB),” jelasnya.

Oleh karena pihaknya akan mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi pada kurun waktu 1997 di Kabupaten Sumenep dan hasil dugaan sementara aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu.

“Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (REDJAVA/FRN JATIM****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan