Tahapan Coklit Pemilih Pilkada Sumenep 2024, Bawaslu: Pastikan Pantarlih Bukan Orang Parpol

  • Whatsapp
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep Hosnan Hermawan, S.Hi
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat beserta jajarannya agar memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep Hosnan Hermawan menjelang tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024, Selasa (4/6/2024).

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Salah satu kegiatan Coklit itu, beber Hosnan, petugas pemutakhiran data pemilih menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

Hosnan memaparkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sumenep hendaknya melaksanakan tahapan pembentukan Pantarlih itu sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Di antara persyaratan yang krusial, lanjut Hosnan, calon Pantarlih itu tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

“Ini sangat rawan sekali, PPS harus teliti dan intensif ngecek nama calon Pantarlih di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” pintanya.

Kalau memang tercatat sebagai anggota atau pengurus Parpol, tegas Hosnan, maka calon Pantarlih itu tidak boleh lulus.

“Atau koordinasi dengan Parpol, sebab terkadang ada orang yang dicatut namanya oleh oknum pengurus Parpol tertentu,” terangnya.

Selanjutnya, pria asal Pulau Giliraja ini juga meminta kepada jajaran KPU Sumenep agar menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat, saran perbaikan serta rekomendasi pengawas pemilu dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Pantarlih.

“KPU beserta jajaran di bawahnya harus menyampaikan nama-nama calon Pantarlih kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep dan jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatan,” pungkasnya.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2024, pengumuman dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 5 Juni 2024. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan