Akhirnya 2 Pelaku Penganiayaan Penyandang Disabilitas Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

  • Whatsapp
Kedua Pelaku Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Dusun Junjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Diamankan Satreskrim Polres Sumenep
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menimpa seorang disabilitas netra atas nama SH, perempuan, umur 54 tahun Dusun Junjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Senin (3/6/2024)

“Terduga pelaku atas nama MT, laki-laki, umur 35 dan MW, perempuan, umur, keduanya merupakan warga Dusun Junjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep,” sebut AKP Widiarti, SH.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib pada saat korban sedang dirumah didatangi MW dan terjadilah cekcok mulut, seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW yang mengenai dahi SH sehingga SH terpental dan MW mengatakan kepada SH “gun ongguna oreng buta” artinya dasar orang buta.

“Setelah tetangga datang melerai, MW langsung mengeluarkan sebilah clurit yang disembunyikan dari dalam bajunya. Untung warga sekitar melerainya dan clurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa,” terangnya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib SH didatangi MW bersama menantunya MT dan melakukan penganiayaan kepada SH.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tandasnya. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan