JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, bersama SDN Daramista II menggelar sosialisasi dengan tema “Stop Perundungan atau Bullying Terhadap Siswa,”.
Kegiatan yang berlangsung di aula SDN Daramista II, di Desa Daramista Kecamatan Lenteng berlangsung dengan meriah dengan antusias para peserta anak didik.
Tujuan diselenggarakannya acara ini sebagai langkah konkret sekolah dengan Kejari Sumenep dalam pencegahan perundangan/bullying kepada siswa-siswi sekolah.
Kedatangan tim jaksa masuk sekolah disambut hangat oleh Kepala SDN Daramista II, Abu Bakar, SPd, SD dan ratusan siswa-siswi SDN setempat.
Dalam sambutannya, Kepala SDN Daramista II, Kecamatan Lenteng, Abu Bakar, SPd, SD mengatakan tujuan digelarnya sosialisasi ini agar tidak ada lagi perundungan (Bullying) yang terjadi di satuan pendidikan.
“Karena dampak dari perundungan (Bullying) dalam jangka panjang sangat mempengaruhi psikologis dan kesehatan mental bagi pelaku ataupun korban,” terangnya.
Pihaknya berharap setelah kepada siswa-siswi yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, anak didik tidak lagi melakukan tindakan perundungan (Bullying) kepada sesama anak didik.
“Semoga kedepan tidak ada lagi tindakan perundungan (Bullying) yang menimpa anak – anak didik kita yang dampaknya sangat luar biasa,” harapnya.
Sementara itu, Tim Jaksa Kejari Sumenep, Nur Fajriyah, SH menyampaikan kegiatan sosialisasi perundungan (Bullying) ini digelar sebagai bentuk pencegahan dini terjadinya bullying kepada anak didik.
“Saat sekarang ini lagi marak tindak perundungan (Bullying) yang terjadi pada anak didik, khususnya di tingkat sekolah dasar (SD),” tegas Jaksa Nur sapaannya.
Ia menegaskan melalui kegiatan ini maka diharapkan siswa mengerti dan paham akan bahaya perundungan dan dampaknya bagi mental dan psikologis anak-anak (korban).
“Dalam upaya pencegahan perundungan (Bullying) ini, sangatlah perlu adanya peran aktif dari seluruh pihak, termasuk peran guru, orang tua dan lingkungannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jaksa kelahiran Sampang itu mengajak semua pihak untuk mencegah dan mengatasi terjadinya aksi perundangan (Bullying) yang terjadi, termasuk di lingkungan sekolah.
Dirinya menambahkan Kejari Sumenep akan siap memberikan wawasan dan pemahaman tentang kepastian hukum bagi korban perundungan, jika nantinya pihak sekolah tidak dapat mengatasinya.
“Kami akan selalu siap memberikan bantuan hukum apabila ada anak didik yang menjadi korban bullying yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum,” pungkasnya. (REDJAVA****)