JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menegaskan kepada para Calon Jemaah Haji (CJH) untuk mematuhi segala aturan saat menunaikan ibadah haji.
“Diantaranya dilarang membawa sajam, jimat, jamu dan rokok yang berlebihan,” ucap Kasi penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumenep, Moh. Qois kepada awak media, Minggu (26/05/2024).
Menurut Mohammad Qois mengatakan kejadian tersebut yang menimpa di sejumlah jemaah haji setiap tahunnya, tidak terkecuali menimpa jemaah haji asal Sumenep.
“Pada saat manasik haji semuanya sudah kami sampaikan, namun kenyataannya masih ada saja jemaah yang membawanya,” ungkapnya.
Kalau rokok dan jamu kata dia masih ditolerir asalkan jumlahnya sedikit, namun untuk sajam dan jimat itu sangat dilarang, nanti ada pemeriksaan lanjutan sebelum penerbangan.
“Kami (Kemenag) akan ingatkan kembali saat manasik haji yang terakhir kepada para jemaah haji demi kenyamanan dan kelancaran ibadah mereka,” tandasnya.
Jemaah haji asal Kabupaten Sumenep tergabung kloter sub 96, 97, dan 98 yang diberangkatkan pada tanggal 07 Juni 2024 mendatang. (REDJAVA****)