JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor Kangean Arjasa Gerak Cepat dalam merespons informasi masyarakat terkait pelaku curas yang viral terekam CCTV, berhasil diungkap dan di amankan, Senin (18/04/2022).
Dari hasil ungkap curas, Polsek Kangean Arjasa berhasil mengamankan dua orang tersangka diantaranya AS, Sumenep, 12 th, laki-laki, Belum Bekerja, Islam, desa Angkatan kec. Arjasa kab. Sumenep, dan FJA, Sumenep, 17 th, laki-laki, Petani, Islam, desa Angkatan kec, Arjasa kab. Sumenep.
Kasi Humas polres Sumenep, AKP Widiarti S.SH, menerangkan bahwa terkait informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 06.20 Wib di jalan raya desa Angkatan kec. Arjasa telah terjadi Curas yang sempat terekam CCTV, yang dilakukan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor menarik barang dan mendorong korbannya.
Kemudian pelaku dapat dikenali ciri-cirinya, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kades, sehingga pada Senin (18/04/2022) pukul 13.00 wib kedua pelaku dengan di antarkan oleh Kades dan pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban F, Sumenep, Pelajar desa Angkatan kec. Arjasa,” Terangnya.
Lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nopol, satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Humas)Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa