JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membuka pendaftaran Cabup – Bacawabup dari jalur perseorangan dalam Pilkada serentak 17 Nopember 2024 mendatang.
Syarat utamanya adalah wajib mengantongi pernyataan dukungan disertai foto copy KTP elektronik dan diserahkan kepada KPU mulai 8 hingga 15 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama kepada awak media, Kamis (09/05/2024).
“Kami, KPU Sumenep mulai kemarin sudah membuka pendaftaran dan penyerahan berkas untuk calon perseorangan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Deki Prasetia Utama.
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan syarat dukungan untuk calon independen pilkada 2024 harus memiliki dukungan pemilih antara 500 ribu hingga 1 juta orang.
“Artinya calon perseorangan minimal mendapatkan dukungan 7.5% dari total jumlah pemilih dan penyebarannya 50% dari jumlah kecamatan,” jelasnya.
Di Sumenep sendiri katanya memiliki jumlah data pemilih tetap pada pemilu terakhir 877.135 orang, sehingga muncul angka minimal 65.786 berkas dukungan tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep.
“KPU sendiri sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam melayani penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada dengan membuka layanan setiap hari kerja hingga pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.
Adapun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Bupati dan wakil Bupati akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (REDJAVA****)