JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Jelang 7 bulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mengaku siap menerima calon perseorangan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rofiki, SHi mengatakan untuk calon perseorangan waktunya dibuka dimulai hari Rabu, 8 hingga 13 Mei mendatang.
Kesiapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada Sumenep itu menurut Rofiqi pihaknya membentuk tim khusus yang akan menerima dan mendata persyaratan setiap calon.
“Seperti bukti dukungan dan foto copy KTP sebanyak 7.5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sumenep,” ujarnya kepada awak media, Rabu (08/05/2024).
Dirinya menerangkan dukungan untuk persyaratan itu harus menyebar di setiap kecamatan minimal pada 14 kecamatan di Kabupaten Sumenep, baik daratan ataupun kepulauan.
“Itupun dari 14 kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, sedangkan jam pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di kantor KPU Sumenep,” singkatnya. (REDJAVA****)