JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima kedatangan 4 warga binaan pemasyarakatan baru dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin (22/04/2024).
Ke empat tahanan tersebut ditahan terkait kasus perjudian berdasarkan pasal 303 ayat (1) juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Kedatangan mereka menambah jumlah WBP yang sudah ada.
Karutan Sumenep, Ridwan Susilo, Amd, IP MM menuturkan proses pemindahan tahanan baru dilakukan dengan pengamanan ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri bersama Polres Sumenep sesuai SOP pengamanan yang ada.
“Mereka menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan standar sebelum dimasukkan ke dalam kamar tahanan di Rutan Sumenep,” kata Ridwan Susilo kepada media ini, Selasa (23/04/2024).
Dikatakan Karutan Sumenep bahwa penerimaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru ini menjadi bagian dari tugas rutin Rutan Sumenep dalam menampung yang dititipkan dari berbagai institusi penegak hukum.
“Kami memastikan para WBP baru itu akan dapatkan perlakuan sesuai SOP hukum yang berlaku serta akan diberikan pembinaan agar bisa lebih baik di kemudian hari,” pungkasnya. (REDJAVA****)