Ramai Soal Pramuka Wajib Dicabut, Ketum PB PGRI Teguh Sumarno Angkat Bicara

  • Whatsapp
Ramai Soal Pramuka Wajib Dicabut, Ketum PB PGRI Teguh Sumarno Angkat Bicara
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Paska setelah Menteri Nadiem Makarim Anwar mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik.

Dalam Permendikbud Ristek tersebut disebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah menjadikan Gerakan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela atau menjadi kegiatan operasional.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) RI Nomor 12 Tahun 2023 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.

Ketum PGRI Drs. Teguh Sumarno, MM mengatakan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 itu harus di tinjau ulang karena mengingat peranan gerakan Pramuka atau gerakan kepanduan itu sangat sentral dalam memupuk karakter generasi muda khususnya nilai-nilai Nasionalisme.

“Keduanya juga menekankan pentingnya membangun kepribadian patriotik yang mencintai bangsa dan negara serta mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Ketum PGRI Drs. Teguh Sumarno, MM pada keterangan rilisnya, Minggu (06/04/2024).

Selain itu menurutnya keduanya juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan penghargaan terhadap hukum, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pramuka sebagai salah bentuk pendidikan yang memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan nasional.

“Hal itu dalam rangka membentuk generasi muda Indonesia yang beriman, berakhlak mulia, mandiri dan berkecakapan hidup mulia sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan bergotong royong dalam mewujudkan cinta kepada tanah air,” pungkasnya. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan