JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial FF yang terjadi di pinggir Jalan Teuku Umar Desa Kebonagung Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jum’at (05/04/2024).
“Kejadian itu berawal pada hari Kamis (04/04/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Jembatan Desa Kebonsari telah terjadi penganiayaan oleh terduga FF,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya.
“Diketahui pelaku inisial FF (19) warga Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding,” imbuhnya.
AKP Widi menuturkan kronologis kejadian itu bermula dari saudari DA bersama kakaknya yang berinisial AJ menemui FF di pinggir Jalan Teuku Umar Desa Kebonagung, pertemuan ketiganya tersebut untuk menyelesaikan masalah antara DA dan FF.
Selanjutnya tidak berselang lama kemudian datang dua orang berinisial ZM dan SN yang merupakan teman AJ sehingga menyebabkan cekcok mulut antara DA, AJ dan FF.
“Saat cekcok mulut itulah tiba-tiba ZM, AJ dan SN memukul FF hingga pada akhirnya banyak orang datang untuk melerai pertengkaran tersebut,” terangnya.
“Akibat peristiwa tersebut korban ZM (18) warga Desa Pandian mengalami luka tusuk didada sebelah kiri, sedangkan AJ (20) warga Desa Kebonagung mengalami luka sayat dibagian leher sebelah kiri,” ujar AKP Widiarti SH.
Kemudian kedua korban tersebut dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan sedangkan motif kejadian penganiayaan tersebut masih proses penyidikan Satreskrim Polres Sumenep.
“Pelaku FF diamankan dirumahnya di Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding, selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut Dan pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (REDJAVA****)