Dugaan Kasus Penganiayaan Dilakukan E Sampai ke Tahapan Pemeriksaan Pelapor

  • Whatsapp
Kuasa Hukum , A. Effendi, SH Bersama Pelapor Terduga Penganiayaan Mohammad Pandi Saat Melaporkan Dugaan Penganiayaan Dirinya Di Mapolsek Kota Sumenep
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP Terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Manding Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep terhadap Moh. Fandi kini sampai ke tahapan pemeriksaan pelapor.

Tampak Moh. Fandi yang didampingi kuasa hukumnya, A. Effendi, SH telah memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Polsek Kota Sumenep pada hari Senin (18/03/2024), sekira pukul 13.00 WIB, kemarin.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Saat dihadapan penyidik Polsek Kota Sumenep, Moh. Fandi selaku korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya, dari awal mulai terjadi cekcok hingga terjadi penyekikan 2 kali yang dilakukan oleh terlapor E.

Diketahui terlapor E merupakan warga Dusun Padaringan Timur, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kuasa hukum dari Moh. Fandi, A. Effendi, SH menuturkan bahwa pada hari pada hari Senin (18/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya di Polsek Kota Sumenep.

“Tentunya dalam hal ini saya pribadi mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Kota yang begitu tanggap dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya kepada media ini, Senin, (19/03/2024) malam.

Pengacara berambut gondrong ini menyatakan pada kasus ini dirinya juga tidak akan main-main dan akan terus memantau perkembangan terhadap laporan kliennya sampai ke meja hijau.

“Ini sebagai pembelajaran supaya tidak gampang main hakim sendiri, apalagi sekarang sudah jamannya hukum. Jadi barang siapa yang berani berbuat juga harus berani menanggung akibatnya dari perbuatannya,” terangnya.

Menurutnya, dalam hal ini klien kami bukannya bersikap kaku terhadap pelaku akan tetapi apa yang telah dilakukan klien kami ini sebagai bentuk efek jera supaya kedepan tidak terjadi lagi kepada orang lain.

Lebih lanjut ia memaparkan atas kejadian yang dialami kliennya ini telah membuat dirinya trauma bahkan membuat keluarga besar pelapor marah besar.

“Alhamdulillah dengan langkah laporan polisi membuat keluarga besarnya tenang dan pasrah penuh kepada aturan yang berlaku dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” lanjutnya.

Sementara itu, pelapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Moh. Fandi warga Dapenda Kecamatan Batang-Batang berharap atas tindakan yang dilakukan terlapor (pelaku) terhadap dirinya akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Sehingga nantinya terlapor (pelaku) akan segera sadar dengan segala perbuatannya sehingga nantinya tidak akan terulang kembali kepada saya ataupun kepada orang lain,” harap Moh. Fandi. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan