Atas Kepemilikan Bahan Peledak Warga Desa Sadulang Diamankan Di Polsek Sapeken

  • Whatsapp
Barang Bukti Bahan Peledak
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Anggota Polsek Sapeken mengamankan Darman (40) warga Dusun Goa Sadulang Kecil, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Darman diamankan atas kepemilikan enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO. Jum’at (8/4/2022).

Tersangka Darman diamankan, saat yang bersangkutan berada didalam rumahnya. Setelah anggota Polsek Sapeken mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki dan menguasai bahan peledak.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

“Selanjutnya 3 anggota melakukan pengecekan ke rumah tersangka Darman, dan mendapati enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO,” Kata Kasubag Humas Polres AKP Widiarti.

Tersangka

Selanjutnya anggota Polsek Sapeken juga mengamankan tujuh buah botol bekas air mineral, berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai. 1,5 Ons bubuk potasium yang merupakan bahan utama, dalam pembuatan bahan peledak.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Darman, yang bersangkutan mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri,” Terang AKP Widiarti.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Sapeken dari tersangka Darman.

Untuk pengembangan atas kepemilikan bahan peledak, saat ini tersangka Darman berikut barang bukti, diamankan ke kantor Polsek Sapeken dalam rangka proses lebih lanjut.

“Kepada tersangka Darman disangkakan penerapan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951,” Pungkasnya.(Humas)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan