JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bagi penimbun minyak goreng, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, akan memberikan tindakan tegas yakni ancaman hukum 5 tahun dan denda 5 Miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K diruang kerjanya. Jumat 08/04/2022 sore
Bahkan saat ini dikalangan masyarakat banyak diperbincangkan terkait kelangkaan minyak goreng.
“Alhamdulillah diwilayah Kabupaten Sumenep secara umum tidak terjadi kelangkaan.
Namun, kata AKBP Rahman apabila ditemukan ada yang melakukan penimbunan minyak goreng, maka Polres Sumenep tidak akan Segan-segan untuk menindak tegas bagi para pelaku.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 107 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan penyimpanan kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 5 miliar.(B)