JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Dihadapan Tim Fast Respon Nusantara (FRN). R. Mas MH Agus R. Flores SH. MH atau yang akrab disapa Agus Flores menuturkan bahwa ada 7 Program Prioritas Kapolri, dimana salah satunya adalah Program Kemitraan dengan Pers.
“Jadi kalau ada anggota Polisi tidak peka terhadap pekerja Pers, itu tergolong bertentangan dengan program Kapolri, bahkan tergolong bukan rekan kerja Kapolri,” kata Agus Flores di Melintir, Jakarta Pusat saat kopi darat, Kamis (7/4/2022).
Agus Flores yang juga merupakan seorang pengacara ternama itu mengatakan Kapolri sangat memahami kerja Pers untuk menggali dan mencari informasi yang selanjutnya disebarluaskan kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu jangan jauhi wartawan, karena kesuksesan lembaga institusi Polri tidak lepas dari bantuan para pekerja Pers. Sebab kebebasan itu bukan tanpa aturan, namun kebebasan untuk menyuarakan kepentingan public bukan kepentingan ekonomi, politik, dan perusahaan media,” imbuh dia.
Menurutnya, dalam melakukan sinergitas itu berarti harus ada tiga aspek yaitu Pertama, adalah kesepahaman yang sama atau mutual understanding. Termasuk antara Pers dan Polri harus sinergi.
Kedua, di dalam sinergitas harus ada kerja sama. Artinya, pers bersama Polri harus memiliki idealisme yang sama untuk memberikan informasi kepada publik.
“Yang ketiga, sinergitas bisa dicapai jika Pers dan Polri bisa menghargai etika profesi masing-masing sehingga akan muncul pemerintahan yang bijaksana, bersih, dan transparan,” ucap Agus.
Ia menilai, sinergitas antara Pers dan Polri sangat penting sebagai dua entitas dalam negara yang bekerja dalam hal melayani publik. Sedikit salah langkah saja bisa hilang kepercayaan publik terhadap Pers ataupun Polri.
“Ketika Pers dan Polri juga harus bersinergi dalam hal kemanusiaan. Bersinergi dengan kerja yang jujur dan selaras mengedepankan kemanusiaan, akan membawa hubungan Pers dan Polri jauh lebih baik dan saling melengkapi. Oleh karena itu, pentingnya Pers untuk selalu taat kepada dua UU yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kedua UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya. (RPN)