JAVANETWORK.CO.ID.BOGOR – Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo mengumumkan ketetapan pemerintah tentang cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah. Kepastian keterangan itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (06/04/2022).
Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Adapun tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur Nasional Lebaran.
“Pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi melalui tayangan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halamannya.
Namun, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap wajib mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi Covid-19 belum usai. “Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada,” ujarnya.
Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19. “Bersegeralah untuk melengkapi dengan vaksin booster, tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” Pungkasnya.(NU)