Gercep Satreskrim Polres Sumenep Amankan Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar di Hotel

  • Whatsapp
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil amankan pelaku pemerkosaan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep., Sabtu (25/11/2023)

“Pelaku merupakan mantan pacar korban bernama TS warga Desa Parsanga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023,” kata Kasi Humas AKP Widiarti pada keterangan rilisnya, Sabtu (25/11/2023).

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Lebih jauh, AKP Widi memaparkan bahwa Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, dini hari.

“Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri,” paparnya.

Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

“Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu,” terangnya.

Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

“Namun tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel,” ujar AKP Widi.

Maka terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma. Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep.

“Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil,” imbuhnya.

Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi.

“Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban.

“Akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan