JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan resmi sebagaimana yang telah diatur berdasar UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Diktum konstitusinya adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Usai terpilihnya H.M. Arum Sabil pada Musda tanggal 16-17 Desember 2020 di The Singhasari Resort, Kota Batu, untuk masa bakti 2020-2025.
Sampai saat ini Kwartir Daerah Gerakan Pramuka tak kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kwarnas, bahkan dibeberapa WhatsApp telah beredar kembali penolakan Kwartir Daerah Jawa Timur pada acara Rapat Kerja Nasional Kwarnas di TRW Cibubur Jakarta. Rabu (30/3/2022).
Sebagaimana penggalan isi pesan berantai yang ditulis oleh Sekretaris Kwarda Jatim menyatakan bahwa Kwarda Jawa Timur turut di undang mengikuti Rakernas sesuai surat Kwarnas tanggal 17 Maret 2022 nomor 171 -00-B perihal pelaksanaan Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2022, sebanyak 4 orang mengikuti lewat luring terdiri dari unsur ketua, sekretaris, waka binamuda dan waka binawasa, sedangkan daring para wk ketua kwarda, bendahara, pusdiklat,puslitbang, pusinfo dan ketua DKD.
Namun 4 orang yang ditugaskan tersebut harus menerima penolakan dari Kwarnas dalam kata lain tidak diterima sebagai peserta rakernas.
“Kwarnas tdk mau memberi jawaban secara tertulis. Kami tentu bersikeras. Kami diundang secara tertulis, lalu dengan hormat datang dengan surat tugas, haruskah pulang drngan tangan hampa tanpa selembar jawaban tertulis”. Tulis Sekretaris Kwarda dalam isi pesannya
Aktivis Pramuka, Muhammad Romli turut memberikan tanggapan atas beredarnya pesan berantai tentang penolakan keikutsertaan Kwarda Jatim pada Rapat Kerja Nasional tersebut.
“Menanggapi soal itu sebenarnya bukan lagi hal baru, karena sudah terjadi di beberapa kegiatan sebelumnya”. Ucap Romli
Menurut hemat dirinya, bahwa saat ini harusnya bukan lagi membahas Kwarda Jatim ditolak pada acara Rapat Kerja Nasional, tapi fokus pada Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kwarda Jatim agar hal serupa tidak terjadi dikemudian hari.
Romli sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketua DKC Pramuka Sumenep ini juga menyoroti bahwa dimungkinkan tidak diterimanya Kwarda Jatim sebagai peserta Raker karena belum diterbitkannya SK Kwarda Jawa Timur yang sampai saat ini tidak ada solusi yang jelas dari Kwartir Nasional.
“Tidak etis jika Kwarnas mempermalukan Kwarda Jatim yang seolah digantung”. Pungkasnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa persoalan SK sebagai legalitas sebuah organisasi akan berdampak buruk, bukan hanya sekedar yang ada di internal Kwarda Jawa Timur, namun juga berdampak peserta didik dan Kwartir yang ada di wilayah Jawa Timur.
Romli yang saat juga Ketua Bakorwil 4 DKC Jawa Timur ini berharap agar Kwartir Nasional bisa memberikan alasan yang jelas dan resmi kepada yang bersangkutan maupun kepada publik khususunya Pramuka Indonesia, alasan tidak mengikutsertakan Kwarda Jatim dan tidak diterbitkannya Surat Keputusan.
“walau saya dengar ada info yang beredar bahwa Kwarnas tidak memberikan Surat keputusan dikarenakan Kwarda Jatim melanggar AD ART, lah hal itu harus dijelaskan pelanggarannya apa, agar tidak membuat publik bingung”. Sambungnya.(RM)