JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Belum satu pekan bertugas di Kota Sumekar, Kajari Trimo, SH.MH bercita-cita membentuk Rumah Restorative Justice (RJ), menurutnya itu merupakan sarana untuk penyelesaian perkara diluar persidangan,sejalan Jaksa Agung telah meluncurkan program rumah Restorative Justice pada Maret 2022.
Menjadi penting peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat sebagai mediator untuk menyejukkan suasana sehingga solusi-solusi cepat ditemukan agar perdamaian dapat terwujud.
Menurut pria kelahiran Ponorogo 53 tahun yang lalu ini, regulasi keadilan Restorative justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, sedangkan petunjuk teknisnya terakhir dengan surat edaran nomor 01/02 tahun 2022.
Kejagung hingga saat ini telah melaksanaan Restorative Justice (RJ) seluruh indonesia mencapai 823, “pungkasnya.
Terkait keinginan Kajari Sumenep untuk membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) , Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik ( LPK KP) H. Safiudin, SH.,MH menyatakan bahwa ide Kajari sangat brillian dan semua pihak harus mendukung.
“Saya mengapresiasi ide cemerlang dari Bapak Kajari, apalagi ini rujukan hukumnya ada, samalah dengan Restorative Justice di Kepolisian dengan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol B/3022/XXI/2009/SDEOPS , tanggal 14 Desember 2009.
Pria yang akrab disapa Piu yang juga ketua KWK ini, menambahkan menurut ahli hukum Sudikno Mertokusumo, sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas, dikenal dengan asas / istilah Ultimum Remedium. artinya jika masih ada jalan perdamaian melalui keadilan Restorative Justice perlu dilakukan.
Restorative Justice merupakan instrumen hukum dalam menyelesaikan perkara pidana terutama sekali kasus-kasus tindak pidana ringan. Karena sejatinya yang dicari dalam sebuah proses pemidanaan adalah keadilan, sehingga menciptakan putusan yang berdasarkan keadilan dan bukan berdasarkan hukum, sama seperti adagium populer “Fiat Justisia Ruat Coelum”, meski langit runtuh KEADILAN harus ditegakkan, “pungkasnya.