JAVANETWORK.CO.ID.LAMPUNG SELATAN – Aktivitas penambangan emas yang diduga Ilegal di desa Sidomekar kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan kembali beroperasi, dimana kegiatan penambangan emas tersebut sebelumnya pernah ditutup bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun tim media, ada 5 orang oknum penambang yang ditangkap dan ditahan Polda Lampung beberapa waktu yang lalu.
Ilegal meaning seakan tak akan pernah selesai dan ini harus menjadi perhatian dari aparat penegak hukum, perlu ketegasan hukum agar bisa menimbulkan efek jera bagi para oknum yang melanggar ketentuan yang telah diatur oleh UU pertambangan
Hasil penelusuran tim media dilapangan nampak para penambang emas yang disinyalir ilegal tersebut, melakukan proses penggalian lubang tambang tanpa dilengkapi K3 sehingga dapat membahayakan pekerja.
As, salah seorang penambang mengatakan bahwa pemilik dan penanggungjawab adalah H. Nanang, asal Tasikmalaya.
“Saya cuma pekerja, penanggungjawabnya H.Nanang mas, tapi sudah dua hari nggak kesini, kalau jumlah pekerja ada 16 orang, sebagian besar berasal dari Tasikmalaya,”ujar As.
As juga menjelaskan, kalau disini cuma menggali bahan saja, kalau tempat pengolahannya beda mas, tempat pengolahannya ada di desa Pardasuka, kalau mau jelas hubungi aja H.Nanang,” Ungkapnya.
Sementara itu ketua umum YLBHKI Husni Piliang saat dikonfirmasi tim media menjelaskan tentang sangsi bagi para Penambang ilegal,
“Penambang Ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, terangnya. Selasa (22/03/2022).
Husni Piliang juga menjelaskan terkait limbah B3 yang dihasilkan dari pengolahan emas, diperlukan izin dari dinas terkait.
” Apabila dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar, Pungkas pentolan LBH Kalianda tersebut.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari H.Nanang sebagai pemilik tambang, sebab sedang tidak berada di lokasi tambang.(TIM PPI)