JAVANETWORK.CO.ID.MOJOKERTO – Demi tegaknya supremasi hukum Lsm Barracuda penuhi panggilan Polres Mojokerto sehubungan dengan Limbah rumah potong ayam Ud. Puri Pangan Sejati, jalan raya medali no. 28X desa Balongmojo, kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/03/2022).
“Berdasarkan Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa (1) “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”; (2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Ketua Lsm Barracuda, Hadi Purwanto SH. saat di wawancarai setelah diperiksa mengatakan, hari ini ada 20 pertanyaan yang diajukan ke saya. sudah saya jawab semua tentang dasar-dasar laporan saya kepada UD. Puri Pangan Sejati. Alat bukti sudah cukup, kami berharap polres kabupaten Mojokerto segera menetapkan tersangka atas kasus ini. siapa yang bertanggung jawab terhadap limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang sudah melanggar baku mutu ini.
“Hadi Purwanto, saat di desak awak Media tentang bagaimana hasilnya saat diruang pemeriksaan, “mereka masih menunggu saksi ahli. cuman sebenarnya segera ditindak lanjuti segera turun ke lapangan, pihak polres harus segera bergerak cepat karena ini berurusan dengan masyarakat luas,” katanya.
Jadi saya telah meneliti sebanyak 2 kali. yang pertama tanggal 10 Desember 2018 dan yang kedua 22 Januari 2022. dimana dalam hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Jatim, menunjukkan kualitas limbah cair UD Puri Pangan Sejati, tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair berdasarkan Pergub 72 Tahun 2013. jadi sudah layak dipertanggungjawabkan. persoalannya tinggal Polres Mojokerto mau menindaklanjuti atau tidak,” pungkasnya. (TIM PPI)