JAVANETWORK.CO.ID.SAMPANG – Kasus dugaan sindikat penipuan jual Beli Mobil yang dilakukan oleh warga dusun Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates sudah dalam tahap pemanggilan saksi dari pelapor. Rabu, 15/03/2022.
Hal itu dibuktikan dengan pernyataan pelapor pada saat datang ke Mapolres Sampang pada Selasa sore.
Kepada sejumlah awak media, pelapor Igusty Madani mengatakan, pihaknya bersama istri dan Sopir memenuhi panggilan Penyidik Polres Sampang.
“Kedatangan kami ke Polres Sampang dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Sampang. Selama kurang lebih 5 jam, pemeriksaan kedua saksi Alhamdulillah berjalan lancar,” jelasnya.
Igusty berharap, dengan terpenuhinya kedua saksi bisa memberikan gambaran fakta sindikat penipuan jual beli mobil tersebut.
“Semoga ada titik terang dalam kasus ini. Karena ini adalah sindikat jaringan yang sudah sepatutnya diberantas agar selanjutnya tidak ada lagi korban- korban lain,” harapnya.
Selain itu, Igusty menegaskan pihaknya menaruh harapan besar kepada institusi Kepolisian agar menunjukkan kinerja profesional sehingga bisa membuka tabir kasus dugaan kongkalikong tersebut.
“Institusi POLRI harus tegas dan serius mengungkap kasus ini agar sindikat modus jual beli mobil seperti ini dan semacamnya tidak semakin merajalela,” tandasnya.
Pria 35 tahun yang berprofesi sebagai Jurnalis itupun memaparkan bahwa dirinya juga memenuhi Panggilan Propam Polres Sampang, Madura Jawa Timur, terkait dugaan sikap arogansi Oknum Polwan.
“Kami juga dipanggil dan dimintai keterangan oleh Propam Polres Sampang terkait sikap arogansi salah seorang oknum Polwan inisial A yang sudah viral,” tandasnya.
Menurut Igusty, oknum Polwan tersebut memang patut berurusan dengan propam terkait sikapnya.
“Karena apapun alasannya, Aparat penegak hukum harus mengedepankan humanisme dan pengayoman kepada masyarakat bukan malah sebaliknya, memancing emosi masyarakat dengan statement dan sikapnya yang terkesan kurang mengayomi ,” jelasnya.
Patutnya, kata dia, kalaupun ada saudaranya yang terlibat kasus dugaan penipuan jual beli mobil, tidak seharusnya membeberkan kepada korban bahwa terlapor adalah saudaranya yang juga menjadi korban penipuan.
“Korban kan sudah jelas-jelas dalam keadaan sedih dan berduka atas kasus Dugaan penipuan tersebut, jangan kemudian memantik polemik. Apalagi menyatakan terduga adalah adiknya, bahkan TKP nya itu dirumahnya sendiri,” tukas Igusty pada sejumlah awak media.
Sementara itu, terpisah pengacara Korban Ach Supyadi SH, MH berharap agar korban mendapatkan keadilan dan kepolisian dapat membedah kasus tersebut.
″”Harapan saya ada keadilan buat korban dalam proses hukum, mobil yang memang menjadi obyek dalam kasus penipuan Rp150 juta ini harus tetap disita oleh penyidik Polres Sampang sampai kasus ini tersangkanya di vonis oleh pengadilan,” tandasnya (*)