JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Selaku Kuasa Hukum Cakades Matanair Ahmad Rasyidi, Kurniadi SH memberikan klarifikasi atas pernyataan Bupati Sumenep, yang di sampaikan oleh Plt. Kadis PMD kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos.M.Si yang berjudul
“Soal Sengketa Pilkades Matanair Rubaru, Tim Pemilihan Kabupaten : Bupati Sumenep Telah Laksanakan Putusan Pengadilan”
Berikut Klarifikasi Kuasa Hukum Cakades Matanair Rubaru, Kurniadi SH yang di kirim ke redaksi Javanetwork.co.id, Selasa Sore, 15/03/2022.
1. Bahwa Pemberitaan media saudara, tanggal 15/03/2022, yang memuat pernyataan Plt. Kadis PMD Kab. Sumenep, atau Asisten 2 Setda Kab. Sumenep, atau Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, an. Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., yang bertindak an. Bupati Sumenep, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bupati Sumenep tersebut telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY Juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021;
2. Diinformasikan kepada saudara bahwa pernyataan Bupati Sumenep yang disampaikan oleh Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., tersebut merupakan pernyataan bohong atau pernyataan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, karena hingga saat ini, klien kami an. Ahmad Rasyidi, belum diangkat dan dilantik sebagai Calon Kepala Desa Terpilih pada Pilkades Desa Rubaru tahun 2019 yang lalu sebagaimana telah diperintahkan oleh pengadilan melalui amar putusan;
3. Bahwa pernyataan Moh. Ramli, S.Sos., M.Si., yang selanjutnya dimuat oleh media saudara merupakan pemberitaan yang merugikan klien kami karena seolah-olah kepentingan klien kami telah terpenuhi dengan dinyatakan bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan padahal kenyataannya belum dilaksanakan;
4. Bahwa karena ada kerugian atas terbitnya pemberitaan oleh media saudara, maka kami meminta kepada saudara agar tanggapan kami juga dimuat oleh media saudara;
5. Bahwa bilamana saudara tidak memuat rilis kami yang merupakan hak jawab atas pemberitaan saudara, maka kami akan menghadapkan saudara ke hadapan hukum.
6. Terkait dengan pernyataan Bupati yang mengaku sudah mencabut Objek Sengketa, yakni:
A. Mencabut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep;
B. Mencabut Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor: 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor: 141/1063/435.118.5/2021 Tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, SH, Desa Matanair Kecamatan Rubaru;
Kesemuanya poin A dan B tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep pada tanggal 10 November 2021, akan tetapi tindakan yang didalilkan sebagai pencabutan Objek Sengketa tersebut sepatutnya tidak diartikan sebagai tindakan pelaksanaan atas putusan pengadilan karena pencabutan tersebut dilakukan pada saat Objek Sengketa sudah dalam keadaan gugur, yaitu karena masa berlakunya sudah berakhir;
7. Dengan kata lain, meski Objek Sengketa (KTUN) tersebut tidak dicabut akan tetapi Objek Sengketa sudah tidak berlaku, sehingga tidak memerlukan pencabutan, sebagaimana kemudian juga telah terbukti dimana Bupati telah me-non aktifan terhadap Kepala Desa tersebut;
8. Berkenaan dengan perihal tersebut, kami meminta kepada saudara agar memuat sanggahan kami, yang pada pokoknya bahwa pernyataan Bupati Sumenep yang disampaikan oleh Plt. Kadis PMD Kab. Sumenep, atau Asisten 2 Setda Kab. Sumenep, atau Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, an. Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., yang bertindak an. Bupati Sumenep, “merupakan pernyataan bohong”,
9. Rilis ini berlaku kepada media yang namanya tidak tercantum dalam rilis ini akan tetapi telah menuliskan berita sebagaimana dalam perihal tersebut di atas;
Demikian rilis ini saya sampaikan agar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.