JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas II B Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (02/6/2023)
Diketahui DPO Lapas Kelas II B Sumenep tersebut berinisial AS beralamat Dusun Peccaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H mengatakan, pelaku AS berhasil ditangkap pada Hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 oleh Satreskrim Polres Sumenep.
“DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah beralamat Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 wib,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, DPO AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.
“Penangkapan terhadap DPO Lapas AS yakni berawal tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO AS berada di wilayah Kecamatan Ganding,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi A1, selanjutnya lalu Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.
“Setelah dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak tanggal 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti SH menegaskan bahwa DPO AS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” pungkas Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu. (REDJAVA****)