Sidang KKEP Dipimpin Kabaintelkam Polri, Putuskan Eks Kapolda Sumbar Resmi PTDH

  • Whatsapp
Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Saat Di Persidangan
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.TANGGERANG – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Keputusan pemecatan disampaikan oleh KKEP, setelah menyidang Teddy Minahasa selama 12 jam pada Selasa (30/5) kemarin.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Dalam sidang itu, Teddy disebut dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

Setidaknya ada 6 pasal yang disebutkan KKEP telah dilanggar Teddy Minahasa terkait perdagangan narkoba.

Keenam pasal itu yakni Pasal 5, 13, 8, 10 dan 11 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 13 peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Sidang tersebut dipimpin lima Perwira Tinggi Polri yaitu Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Ia bertindak sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Irjen Tornagogo bertindak sebagai wakil.

Sementara itu, di jajaran anggota ada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

Lalu ada Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Total sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diminta hadir dalam sidang ini.

Enam orang saksi hadir secara langsung dan empat orang lainnya melalui zoom conference. Sementara saksi yang tidak hadir yaitu empat orang (REDJAVA/FRN****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan