JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, sebanyak 240 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina akan dipulangkan ke Tanah Air.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, proses pemulangan atau repatriasi akan dilakukan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023) hari ini.
“Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Ramadhan menegaskan, Biro Imigrasi Filipina telah mengizinkan 240 WNI itu kembali pulang ke Indonesia.
Pihak KBRI di Filipina, menurut dia, akan menyusun jadwal keberangkatan ratusan korban TPPO ke Indonesia. Diketahui, ada 242 WNI yang menjadi korban dalam kasus TPPO di Filipina.
Dua dari 242 WNI itu telah ditetapkan tersangka kasus online scamming oleh kepolisian setempat.
Sebab, 242 WNI yang menjadi korban TPPO dipekerjakan menjadi pelaku online scamming. Ramadhan menyebutkan, dua WNI yang menjadi tersangka itu tidak ikut dipulangkan ke Tanah Air.
“Jadi dari 242, 240 diizinkan kembali ke Indonesia dan dua menjadi tersangka dan tetap di Filipina,” kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti mengungkapkan, Kepolisian Filipina bersama Atase Kepolisian (Atpol) Polri mengungkap kejahatan online scamming terbesar di Filipina.
Hasil pengungkapan Kepolisian Filipina, sekitar 1.000 pelaku kejahatan scamming itu berasal dari berbagai negara, di antaranya Filipina, Indonesia, dan China.
Krishna mengatakan penyelamatan atau rescue para korban itu dilaksanakan pada Kamis (5/5/2023) pukul 15.00 waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.
Berdasarkan hasil pendalaman antara Tim Polri dan Kepolisian Filipina, jumlah WNI yang menjadi korban dalam pengungkapan itu mencapai 242 orang. (REDJAVA/FRN****)