Polsek Nonggunong Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Saat Akan Transaksi Dipinggir Jalan

  • Whatsapp
Pelaku Bersama Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polsek Nonggunong
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Nonggunong Pulau Sepudi berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Petugas berhasil mengamankan satu pelaku TE, warga Dusun Jambusok Desa Prambanan Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Minggu (21/05/2023).

Pelaku inisial TE (44) diamankan petugas Polsek Nonggunong saat pelaku berada di pinggir jalan raya, tepatnya di Dusun Talaga, Desa Talaga Kecamatan Nonggunong dengan barang bukti satu poket plastik Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0.50 gram.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Menurut keterangan rilis, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH menerangkan, penangkapan pelaku be bermula dari informasi masyarakat bahwa, di wilayah hukum Polsek Nonggunong akan dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

“Atas dasar informasi tersebut, petugas Polsek Nonggunong langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi yang akurat bahwa lokasi di pinggir jalan raya Dusun Talaga Desa Talaga kecamatan Nonggunong akan dijadikan transaksi Narkoba,” kata AKP Widi sapaannya pada keterangan rilisnya di Group WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Selasa (23/05/2023).

Selanjutnya kata Eks Kapolsek Sumenep Kota, langsung mendatangi TKP dan benar, saat sampai di lokasi anggota Polsek Nonggunong menemukan seseorang dengan ciri-ciri seperti informasi yang didapat berdiri di pinggir jalan.

“Tidak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan terbukti ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu disaku kiri celana bagian depan pelaku,” ungkap AKP Widiarti SH.

Setelah ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Nonggunong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan UU Narkotika Golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan