JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dugaan Investasi bodong dengan modus penipuan bisnis telur Asmina warga desa Marengan Laok, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep Jawa Timur resmi dilaporkan ke Polres Sumenep
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Sumenep dengan Surat Laporan (LP) nomor : /B/283/X/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR
Menurut Achmad Supiyadi, SH.MH selaku kuasa hukum korban mengatakan kepada wartawan media bahwa, korban mengalami Kerugian hingga Miliaran Rupiah
“Karena terlapor selama ini tidak ada etikat baik dan terlapor seakan kebal hukum, maka saya selaku kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini tingkat pengadilan kerena koban saya mengalami kerugian hingga Miliaran Rupiah”, Ujar Lawyer Single Fighter, Kamis (10/03/22)
Ach. Supiyadi juga menambahkan sesuai SP2HP kasus tersebut sudah tahap pemanggilan 4 saksi dan tak lama lagi kasus tersebut akan naik ke tahap sidik dan selanjutnya akan naik ke penepan tersangka
Berdasarkan surat laporan (LP) polisi menerapkan pasal yang di sangkakan terhadap terlapor dengan pasal 372 KUHP yang mana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.(*)