Dalam 1 Jam Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Orang Budak Sabu

  • Whatsapp
dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)
dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)
banner 468x60

Javanetwork.co.id, Sumenep – Sebanyak 2 (dua) orang warga Kabupaten Sumenep, tertangkap tangan edarkan Narkoba jenis Sabu, dengan Barang Bukti (BB) keseluruhan 0,73 gram.

Keduanya bernama Hari Eko Wibisono, umur 46 tahun, alamat tempat tinggal Jalan Raas Nomor 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Dan, Fahat, umur 40 tahun, alamat Dusun Bungereng, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

“Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumenep, tadi malam, Senin (14/2/2022), di lokasi berbeda,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (15/02/2022).

Ia menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam kurun waktu satu jam. Untuk tersangka Hari Eko Wibisono, diciduk Senin (14/2/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di dalam rumah tinggalnya.

Sedangkan tersangka Fahat, ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Dari tangan tersanga Hari Eko Wibisono, petugas menyita BB sabu seberat 0,37 gram; dan dari tersangka Fahat disita 0,36 gram sabu yang sama-sama dibungkus 2 poket/kantong plastik klip kecil. Jadi, total keseluruhan 0,73 gram sabu,” tuturnya.

Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, juga diamankan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp350.000,-; 3 (tiga) buah pipet; 2 unit Handphone; dan sepeda motor Ninja warna hitam Nomor Polisi (Nopol) B-4904-NJG.

“Kini, kedua tersangka berikut BB-nya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dengan perbuatannya, para tersangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan