Cegah Meningakatnya Covid-19, Wali Kota Malang Minta 14 Februari Pembelajaran Daring

  • Whatsapp
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji beberapa waktu lalu meninjau langsung salah satu sekolah (foto:Kominfo)
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji beberapa waktu lalu meninjau langsung salah satu sekolah (foto:Kominfo)
banner 468x60

Javanetwork.co.id, Malang Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ambil kebijakan untuk pembelajaran daring 100 persen terhitung mulai Senin, 14 Februari 2022. Tentu saja, hal ini mencermati masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Malang selama sepekan terakhir. Kebijakan ini sekaligus merubah aturan sebelumnya tentang pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen yang diberlakukan sejak 4 Februari 2022 lalu.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menjelaskan, kebijakan ini telah dikaji secara cermat dan memperhatikan masukan pakar dari beberapa bidang keahlian.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

” Senin saya minta daring semua. Pertimbangannya kami ingin memutus mata rantai memperhatikan prediksi epidemiolog,” jelas Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, kebijakan ini akan diberlakukan sampai kondisi kasus Covid-19 di Kota Malang kondusif untuk kembali dilakukan PTM. Pertimbangan utama tentu sebagai upaya menekan kasus dan mencegah dampak pada kelompok-kelompok rentan, seperti anggota masyarakat yang belum divaksin atau belum vaksin lengkap, komorbid, dan lanjut usia (lansia).

Sutiaji juga mengungkapan akan menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengomunikasikan penerapan kebijakan dimaksud pada institusi pendidikan yang dikelola oleh Kemenag, seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Menanggapi situasi dan arahan Wali Kota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang merespons arahan Wali Kota Malang dengan menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana, SE., MM menyampaikan, bahwa surat nomor 421/0713/35.73.401/2022 tanggal 11 Februari 2022 menjadi panduan bagi satuan pendidikan untuk menyiapkan pengaturan teknis menyambut kebijakan pembelajaran daring.

“Untuk teknis pengaturan jam pembelajaran kita serahkan ke masing-masing satuan pendidikan. Prinsip pembelajaran daring sesuai arahan bapak wali kota,” jelas Suwarjana.

Suwarjana berharap orang tua dan wali murid juga aktif memantau perkembangan anak-anak saat mengikuti pembelajaran daring, agar baik dari sisi akademis maupun pencegahan kasus Covid-19. Sampai dengan Kamis (10/2/2022), jumlah dalam pantauan tercatat 1.467 kasus atau naik 139 kasus dibanding hari sebelumnya. (*)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan