Javanetwork.co.id, Kendari – Tim kuasa hukum Dirga Mubarak berikan tanda warning terhadap stering commite (SC) dalam perhelatan Musda BPD HIPMI SULTRA yang direncanakan terselenggara dibulan februari ini, (7/2).
Dirga Mubarak selaku kandidat calon Ketua Umum HIPMI Sultra merekomendasikan 3 (tiga) Kuasa Hukum yang akan mengawal persoalan tersebut, diantaranya ialah ADV. APRI AWO. SH. CIL , TAUFIK SUNGKONO. SH , IRWANSYAH. SH. LLM,” senin (7/2/2022).
“Apri Awo menegaskan, Sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia itu, sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa, merupakan panggilan tantangan dan dorongan bagi Bangsa Indonesia untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang maha berat tetapi amat mulia yaitu menciptakan kemakmuran material dan spiritual yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagi generasi muda yang terjun kedalam dunia usaha sadar akan hak dan kewajiban, peranannya dan tanggung jawabnya kepada Nusa dan Bangsa, sebagai penerus cita-cita dan karya dari generasi terdahulu, berketatapan hati untuk memberikan darma baktinya dalam membangun Negara menuju kepada terwujudnya kemakmuran yang adil dan merata.
Lanjutnya, Meyakini bahwa kewirausahaan adalah salah satu upaya mencapai cita-cita luhur untuk kemakmuran Nusa dan Bangsa Indonesia, yang berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 disamping usaha-usaha lain yang dilaksanakan secara ulet, teratur, berencana dan dengan penuh kebijaksanaan.
Maka Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menjadi wadah mendorong semangat entrepreneurship untuk menunaikan amanah konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur terwujudnya kemakmuran yang adil dan merata dalam pemulihan ekonomi di Era Pandemi Covid 19.
Sambung Apri, Dalam perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Ke XI Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (BPD HIPMI SULTRA) merupakan alaram bangkitnya spirit etrepreneurship di Bumi Anoa dengan menegaskan tema “HIPMI Berkolaborasi, Investasi Tumbuh, Ekonomi Pulih Sulawesi Tenggara Maju” yang rencananya akan digelar pada akhir Februari 2022 setelah tahapan pendaftaran di mulai pada Senin, 24 Januari 2022 di Sekretariat Musyawarah Daerah (Musda) XI BPD HIPMI Sultra di Jalan Ahmad Yani, Nomor 66, Kota Kendari,”terang Kuasa Hukum Tersebut.
Sejak dibuka tahapan Musyawarah Daerah (Musda) XI BPD HIPMI Sultra telah mencuat tiga nama yang mendaftarkan diri sebagai pelanjut estafet nahkoda BPD HIPMI Sultra periode 2022-2025.
Desas-desus dan intrik jelang musda kian memanas, diduga ada pihak-pihak yang mencoba menanggalkan aturan hingga upaya-upaya yang jauh dari spirit etrepreneurship pun coba dilakukan untuk menghilangkan hak salah satu bakal calon dengan dalil rekomendasi yang dikeluarkan salah satu BPC diklaim bermasalah,”tegasnya.
Perihal ini dialamatkan kepada Bakal Calon Ketua BPD HIPMI Sultra periode 2022-2025, Dirga Mubarak. Meskipun, pemilik Hak (Ketua BPC HIPMI Kab. Muna Barat) atas rekomendasi tersebuit telah mengungkapkan fakta yang sebenarnya untuk meluruskan kesalahan struktur berfikir dan intrik para antek-antek penguasa.
Ironisnya, disisi lain diduga ada upaya pemaksaan kehendak (Abuse of Power) oleh para oknum yang diduga antek-antek penguasa terhadap salah satu calon yang dikehendakinya, untuk melanggeng menjadi nahkoda HIPMI Sultra tiga tahun mendatang,”kata Apri selaku kuasa hukum, pada senin (7/2/2022).
Lanjut Apri, Kendatipun tidak memenuhi syarat bahkan masih “premature”. Sehingga 254 (Dua Ratus Lima Puluh Empat) halaman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (AD/ART HIPMI) pun dianggap bak lembaran-lembaran kertas tak bermakna, demi memuluskan jalan “si-prematrue”.
Oleh karena itu, Bakal Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra periode 2022-2025 Dirga Mubarak melalui Tim Hukumnya menegaskan, sebagai berikut :
1. Bahwa sejatinya sprit etrepreneurship muda Sulawesi Tenggara jangan digadaikan apalagi dilacurkan sehingga melenceng dari nilai-nilai luhur untuk menciptakan kemakmuran material dan spiritual yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Bumi Anoa. Sebagaimana penegasan dalam Mukadimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (AD/ART HIMPI);
2. Bahwa sebagai Warga Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta Supremasi Hukum, sebagai Bakal Calon dalam Pelaksanaan dan Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) XI BPD HIPMI terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilegitimasi oleh oknum tertentu sehingga merugikan dan merampas hak sebagai Warga Negara baik secara langsung maupun tidak langsung maka Upaya dan Jalur Hukum adalah Pilihan (Equality Before The Law);
3. Bahwa dalam setiap kompetisi “Menang-Kalah” adalah dinamika yang mencerdaskan bukan yang meciptakan diskriminatif apalagi menghalalkan segala cara. Sehingga, praktek “Abuse Of Power” menciderai prinsip dan nilai budaya Bumi Anoa. (*)