Pemkot Malang Dukung Pelaku Usaha Dan Menguatkan Sebagai Kota Kreatif

  • Whatsapp
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) melihat salah satu baju hasil karya warga Kota Malang (foto.by Bidang Komunikasi dan Informasi Publik)
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) melihat salah satu baju hasil karya warga Kota Malang (foto.by Bidang Komunikasi dan Informasi Publik)
banner 468x60

Javanetwork.co.id, Malang Kota – Kota Malang terus dikuatkan sebagai kota kreatif. Hal itu menjadi upaya prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) terhadap produk unggulan, (3/2).

Kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Kepala Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sofyan Arief, SH., M.Kn. Sedangkan kegiatan bimtek diikuti 40 peserta dari pelaku usaha binaan Pemkot Malang, seperti bidang aplikasi, pakaian, hingga makanan.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam sambutanya mengatakan, bahwa Kota Malang memiliki potensi industri kreatif yang luar biasa. Oleh karena itu, Pemkot Malang harus hadir untuk memberi dukungan pada para pelaku industri tersebut.

“Di sini tadi rata-rata sudah punya produk, yang belum mungkin adalah mereknya atau sudah ada merek tapi belum memiliki HaKI. Melalui pembinaan ini, bukan hanya hak intelektual dan mereknya saja yang perlu diperhatikan. Tetapi juga berbarengan dengan kualitasnya,”kata Drs. H. Sutiaji Wali Kota Malang, Kamis (3/2/2022).

Ia menambahkan, HaKI tidak dapat diduplikasi orang lain dan juga bisa mempermudah dalam agunan di perbankan. Pada kegiatan saat ini, walaupun peserta bimtek terbatas, maka peserta yang hadir bisa memberitahukan kepada yang lainnya.

” Melalui pembinaan ini, peserta yang hadir dapat menginformasikan kepada pelaku usaha yang lainya, agar tetap menjaga kualitas hasil produk-produknya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, SH., M.Si mengungkapkan, Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Hasil Kreativitas Merek ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada pelaku usaha untuk mendapatkan hak atas merek produk.

“Kita telah memiliki merek, tapi karena abai tidak mendapatkan HaKI atau hak patennya. Sehingga suatu saat ketika kita menggunakan produknya, kita akan mengeluarkan biaya untuk itu. Agar tidak didahului orang lain, maka kita harus segera mendaftarkan produk kita sehingga kita memiliki hak paten,” terang Ida di Hotel Savana, Kota Malang, Kamis (3/2/2022).

Ida menambahkan, bahwa pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang sudah banyak yang mengurus merek untuk produknya. Namun belum mengurus HaKI, sehingga hal inilah yang perlu dikuatkan.

“Ini merupakan salah satu terobosan bagi kita semua, agar semakin banyak pelaku usaha yang mendapat sertifikasi terutama dalam hal merek atau HaKI tersebut,” tukasnya. (*)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan