Javanetwork.co.id, Sumenep – Sosialisasi mengenai ketentuan mengemudi/berkendara dan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik dilakukan Sub Denpom V/43 Sumenep, kepada parajurit di Kodim 0827/Sumenep setempat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kodim 0827/Sumenep, Jalan Ksatrian, Nomor 1, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Anggota Sub Denpom V/43 Sumenep, Peltu Muchlisin mengatakan, kegiatan ini untuk menyosialisasikan program keselamatan di jalan raya serta terwujudnya disiplin berlalu lintas prajurit TNI AD di jajaran Kodim 0827/Sumenep.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar prajurit khususnya di jajaran Kodim 0827/Sumenep tercipta keamanan dan keselamatan saat berkendara,” ujarnya, Senin (31/01/2022).
Terkait E-TLE lanjutnya, merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).
“Rekaman kamera E-TLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas,” terang Peltu Muchlisin.
Mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem E-TLE, tahap pertama pelanggaran lalu lintas terekam oleh camera E-TLE, selanjutnya petugas menganalisis hasil capture camera E-TLE (foto, atau video) apakah termasuk pelanggaran lalu lintas atau bukan.
Di tempat terpisah Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md mengungkapkan, program sosialisasi tentang aturan mengemudi/berkendara dan E-TLE bagi prajurit TNI AD, merupakan program dari Mabesad Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Militer.
“Sebagai prajurit kita harus menjadi contoh dalam tertib berlalulintas dan berkendaraan di jalan. Dengan sosialisasi sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kita harus lebih memahami dalam disiplin berlalulintas dan berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya. Surat tilang akan datang secara tiba-tiba ke alamat kita sesuai dengan alamat di STNK,” ujarnya.
Dandim berharap kepada prajurit jajaran Kodim 0827/Sumenep dapat memahami dan mempedomani aturan, sehingga ke depan angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan seminim mungkin.
”Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin prajurit serta mengeliminir terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran hukum maupun pelanggaran lalu lintas bagi anggota jajaran Kodim 0827/Sumenep,” tutupnya. (*)